Kendaraanmu jadi bodong dan maaf, tak bisa didaftarkan kembali, bagaimanapun caranya.
Info SERUNI TRAVEL SEWA BUS PEKALONGAN– Pemilik kendaraan bermotor sebaiknya segera memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kalau dokumennya sudah kedaluwarsa. Kalau dibiarkan “ mati” selama dua tahun, STNK dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) akan dihapus dari sistem.
Kendaraan, baik mobil maupun motor, akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor (ranmor). Setelah itu, kendaraanmu akan menjadi bodong dan tak bisa beroperasi lagi.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama Gubunagi, mengatakan, peraturan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kendaraan, baik mobil maupun motor, akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor (ranmor). Setelah itu, kendaraanmu akan menjadi bodong dan tak bisa beroperasi lagi.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama Gubunagi, mengatakan, peraturan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“ Jika sudah dihapus, berarti, kan, tidak berlaku,” kata Bayu dikutip dari Liputan6.com, Kamis 25 Oktober 2018.
Tak Bisa Didaftarkan Kembali
Bayu mengatakan, jika kendaraan sudah dihapus dari regident ranmor, pengendara tidak bisa mengurusnya kembali bagaimanapun caranya. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012.
Akibatnya, kendaraan bermotor ini tak bisa beroperasi di jalan raya. "Setelah dihapuskan, tidak bisa didaftarkan kembali," kata dia.
Regulasi ini, tambah Bayu, perlu sosialisasi terlebih dahulu. Kalau tidak, masyarakat bisa kaget karena kendaraannya dihapus dari sistem. “Di masa sekarang, kami push terus informasi kepada masyarakat,” kata dia.
Menurut Bayu, peraturan ini sudah diberlakukan sejak 2009. Namun, saat ini sedang diintensifkan dan dioptimalkan untuk bisa dilaksanakan.
“Sejak peraturan diberlakukan 2009, aturan ini belum dilaksanakan, dan ini bukan barang baru,” kata dia.
(Sumber: Liputan6.com/Arief Aszhari)
Nah makanya tertiblah mengurus surat2 anda !
Informasi Tari Travel lengkap cek Kontak dibawah ini
Hubungi Kami di :
Informasi Tari Travel lengkap cek Kontak dibawah ini
Hubungi Kami di :
Call Centre (0284) 3287072 WA - 083869912523 085290743076
Alamat Agent Sub Alamat :
Ruko Terminal Belik Kec. Belik Kab. Pemalang Kode Pos 52356
Email : wantihip@gmail.com
Email : wantihip@gmail.com
#pekalongan #batang #pemalang #tegal #brebes #sewamobil #carter #gringsing #bojong #slawi #kajen #Indonesia #belikpemalang #randudongkal #bobotsari #purbalingga #purwokerto #sokaraja #bantarbolang #karangmoncol #wiradesa
0 comments:
Post a Comment